Jumat, 14 Oktober 2011

Prinsip Kesukarelaan Dalam Gerakan Pramuka

I.       APA PRINSIP KESUKARELAAN ?
1.    Prinsip kesukarelaan adalah salah satu dari prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan menurut ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Gerakan Pramuka.
2.    Kesukarelaan merupakan sikap laku atau perbuatan yang bukan karena paksa atau tekanan-tekanan dan yang dilandaskan pada sifat-sifat :
a.    ketulusan hati
b.    tanpa pamrih
c.    mengutamakan kewajiban daripada hak
d.    pengabdian
e.    tanggungjawab
II.      MENGAPA PRINSIP KESUKARELAAN ?
1.      Diterapkannya prinsip kesukarelaan dalam proses pendidikan kepramukaan karena merupakan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah landasan hukum organisasi Gerakan Pramuka, oleh karena itu wajib dilaksanakan dan ditaati oleh setiap anggota Gerakan Pramuka.
2.      a.  Gerakan Pramuka, sebagi organisasi pendidikan non-formal, menyelenggarakan proses pendidikan dalam bentuk kegiatan untuk mengembangkan pada setiap Pramuka rasa percaya pada diri sendiri, rasa berkewajiban, rasa tanggung jawab, rasa disiplin, kecerdasan dan keterampilan, kesehatan jasmani, rohani, sehingga setiap pramuka menjadi anggota masyarakat yang berguna, yang sanggup dan mampu membaktikan diri untuk pembangunan masyarakat.
b.  Supaya proses pendidikan itu dapat masuk dengan pasti pada setiap peserta didik, maka setiap Pramuka perlu mengikuti (berpartisipasi) aktif dalam acara-acara kegiatan. Partisipasi aktif itu akan terjadi kalau tidak ada paksaaan atau tekanan. Paksaan berarti bahwa apa yang dilakukan itu bertentangan dengan keinginannya, akibatnya ia tidak berpartisipasi aktif. Oleh karena itu kesukarelaan akan merupakan sublimasi pada setiap peserta didik untuk mengikuti kegiatan dengan senang, gembira dan jauh dari rasa tertekan atau rasa terpaksa. Dengan demikian proses pendidikan itu efektif.
3.      a.  Gerakan Pramuka adalah gerakan anak/remaja/pemuda
Anak/remaja/pemuda itu bergerak dalam proses pendidikan kepramukaan yang berbentuk kegiatan-kegiatan oleh, untuk, dan dipimpin oleh mereka itu sendiri dengan tanggung jawab orang dewasa.
Gerakan proses pendidikan kepramukaan itu berhasil mencapai sasaran dan tujuannya kalau peserta proses pendidikan itu masing-masing merasakan suasana kekeluargaan yang akrab dan tertib dalam organisasi Gerakan Pramuka. Kesukarelaan merupakan faktor penting yang menentukan sikap laku baik pada anak/remaja/pemuda, maupun pada orang dewasa dalam Gerakan Pramuka, dalam hubungannya satu sama lain yang dapat menimbulkan suasana kekeluargaan yang akrab dan tertib.
b.  Orang dewasa dalam Gerakan Pramuka bertanggung jawab atas terlaksananya proses pendidikan kepramukaan dalam bentuk kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh, untuk, dan dipimpin anak/remaja/pemuda. Agar kegiatan-kegiatan itu dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, maka orang dewasa harus mampu memberi pengarahan yang positif terhadap anak/remaja/pemuda melaksanakan kegiatan kepramukaan yang mereka rencanakan dan laksanakan.
Prinsip kesukarelaan itu di dalam Gerakan Pramuka dilaksanakan dengan maksud untuk menjamin terbukanya jiwa para Pramuka menerima pengaruh orang dewasa dalam Gerakan Pramuka.
III.    BAGAIMANA PRINSIP KESUKARELAAN DILAKSANAKAN ?
1.   Kesukarelaan harus menjadi dasar bagi seseorang untuk menjadi anggota Gerakan Pramuka. Kalau seseorang itu telah menjadi anggota Pramuka, maka atas dasar kesukarelaannya itu ia ikut berpartisipasi aktif dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Gerakan Pramuka.
2.   Seseorang itu adalah anggota Gerakan Pramuka dan mengenakan seragam Gerakan Pramuka serta menggunakan hak-haknya sebagai anggota Gerakan Pramuka, kalau :
a.   dengan sukarela mengucapkan janji sebagai kode kehormatan Pramuka dalam suatu pelantikan menjadi anggota Gerakan Pramuka.
b.   dengan sukarela mengikuti kegiatan-kegiatan dalam rangka memenuhi persyaratan umum sebelum dengan sukarela mengucapkan janji sebagai kode kehormatan Pramuka.
c.   dengan sukarela menyatakan kesanggupannya untuk ikut membina dan mengembangkan Gerakan Pramuka sebelum dengan sukarela mengucapkan janji sebagai kode kehormatan Pramuka.
3.   Kesukarelaan itu akan timbul dan berkembang pada setiap peserta didik dalam Gerakan Pramuka, kalau :
a.   peserta didik merasakan suasana kekeluargaan yang akrab, cinta kasih, keadilan, kepantasan, kesanggupan berkorban, saling membantu, saling menghormati, disiplin dalam setiap satuan Pramuka
b.   peserta didik merasa bahwa kegiatan kepramukaan itu baginya menarik, berguna bagi hidup dan penghidupannya, dihayati maksud, sasaran dan tujuannya serta dengan aspirasi, kebutuhan, situasi, dan kondisi peserta didik.
4.   Atas dasar uraian di atas tersebut, maka para pembina pramka dan semua orang dewasa harus mampu menciptakan faktor-faktor yang dapat menumbuhkan kesukarelaan pada peserta proses pendidikan dalam Gerakan Pramuka.
IV.    MAKSUD DAN TUJUAN KESUKARELAAN :
1.   Maksud diterapkannya prinsip kesukarelaan adalah untuk melaksanakan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga gerakan Pramuka.
2.   Tujuan prinsip kesukarelaan adalah agar pendidikan kepramukaan itu masuk pada setiap peserta didik, sehingga menjadi pengabdi masyarakat yang tulus hati, tanpa pamrih bertanggungjawab dan mengutamakan kewajiban daripada hak.

Kamis, 13 Oktober 2011

Saka Bhayangkara


Satuan Karya Pramuka (Saka) Bhayangkara adalah wadah kegiatan kebhayangkaraan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pembangunan nasional.

Tujuan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah untuk mewujudkan kader-kader bangsa yang ikut serta bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendidikan kebhayangkaraan di dalam Gerakan Pramuka.

Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.

Anggota Saka Bhayangkara terdiri atas :

* Peserta didik :

1. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
2. Pramuka Penggalang yang berminat di bidang Kebhayangkaraan dan memenuhi syarat tertentu.

* Anggota dewasa :

1. Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka
2. Instruktur Saka Bhayangkara
3. Pimpinan Saka Bhayangkara

* Pemuda yang berusia 14-25 tahun bukan anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi calon Saka Bhayangkara, dengan ketentuan satu bulan setelah terdaftar sebagai calon anggota Saka Bhayangkara, telah menjadi anggota salah satu Gugusdepan terdekat.

Syarat menjadi Anggota Saka Bhayangkara :

1. Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Bhayangkara, secara sukarela dan tertulis.
2. Bagi pemuda calon anggota Gerakan Pramuka, telah mendapat ijin dari orang tuanya/walinya, dan bersedia menjadi anggota gugusdepan Pramuka setempat/terdekat.
3. Bagi Pramuka Penegak, Pandega, dan Penggalang diharapkan menyerahkan izin tertulis dari pembina satuan dan pembina gugusdepannya, dan tetap menjadi anggota gugusdepan asalnya.
4. Bagi Pramuka Penggalang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggalang terap.
5. Bagi Pamong Saka Bhayangkara sedikitnya telah mengikuti Kursus Pembina Mahir Tingkat Dasar.
6. Bagi instruktur Saka Bhayangkara bersedia secara sukarela memberikan pengetahuan, keterampilan dan kecakapan dibidang kebhayangkaraan kepada anggota Saka Bhayangkara.
7. Sehat jasmani dan rohani serta dengan sukarela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku.

Saka Bhayangkara meliputi 4 (empat) krida, yaitu :

1. Krida Ketertiban Masyarakat
2. Krida Lalu Lintas
3. Krida Pencegahan dan Penaggulangan Bencana
4. Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPKP)

Krida Ketertiban Masyarakat, terdiri atas 4 SKK

1. SKK Pengamanan Lingkungan Pemukiman
2. SKK Pengamanan Lingkungan Kerja
3. SKK Pengamanan Lingkungan Sekolah
4. SKK Pengamanan Hukum

Krida Lalu Lintas, terdiri atas 3 SKK :

1. SKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu Lintas
2. SKK Pengaturan Lalu Lintas
3. SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas

Krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana, mempunyai 7 SKK :

1. SKK Pencegahan Kebakaran
2. SKK Pemadam Kebakaran
3. SKK Rehabilitasi Korban Kebakaran
4. SKK Pengenalan Kerawanan Kebakaran
5. SKK Pncurian
6. SKK Penyelamatan
7. SKK Pengenalan Satwa

Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPKP), mempunyai 5 SKK :

1. SKK Pengenalan Sidik Jari
2. SKK Tulisan Tangan dan Tanda Tangan
3. SKK Narkotika dan Obat-Obatan
4. SKK Uang Palsu
5. SKK Pengamanan Tempat Kejadian Perkara

Hasil yang diharapkan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah agar para aanggota Gerakan Pramuka :

1. Memiliki pengetahuan, kemampuan, kecakapan, dan keterampilan serta pengalaman dalam bidang kebhayangkaraan.
2. Memiliki sikap hidup yang tertib dan disiplin serta ketaatan terhadap peraturan hokum dan norma social yang berlaku dalam masyarakat
3. Memiliki sikap, kebiasaan dan perilaku yang tangguh sehingga mampu mencegah, menangkal serta menanggulangi timbulnya setiap kejadian kamtibmas.
4. Memiliki kepekaan dan kewaspadaan serta daya tanggap dan penyesuaian terhadap setiap perubahan dan dinamika social di lingkungannya.
5. Mamou memberikan latihan tentang pengetahuan kamtibmas kepada para anggota Gerakan Pramuka di Gugusdepannya.
6. Mampu menyelenggarakan pengamanan lingkungan serta secara swakarsa, swadaya dan swasembada, serta secara nyata yang berguna bagi dirinya dan bagi masyarakat lingkungannya.
7. Mampu melakukan tindakan pertama terhadap kasus kejahatan tertangkap tangan yang terjadi di lingkungannya untuk kemudian segera menyerahkan kepada Polri.
8. Mampu membantu Polri dalam pengamanan TKP dan melaporkan kejadian tersebut serta bersedia menjadi saksi.

Blog Baru Saka Bhayangkara Polres Kotim

Selamat Datang Di Blog Kami Yang Baru .....